Pemerintah Kejar Sertifikasi Tanah Transmigrasi Seluas 600 Ribu Hektare

Pemerintah Kejar Sertifikasi Tanah Transmigrasi Seluas 600 Ribu Hektare – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi dengan luasan mencapai 600 ribu hektare. Target besar ini sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah demi mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah-daerah tujuan transmigrasi.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa persoalan tanah transmigrasi sudah menjadi isu lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Menurutnya, langkah penyelesaian melalui percepatan sertifikasi adalah momentum penting untuk memastikan para transmigran memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.

“Ya memang targetnya itu kalau tidak salah di RPJM ini 600 ribuan hektare. Itu yang terus kita kejar. Mudah-mudahan bisa tuntas dalam periode ini,” ujar Ossy saat memberikan pembekalan kepada Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).


Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai

Tanah di kawasan transmigrasi bukanlah isu baru. Sejak awal program transmigrasi digalakkan pada era 1950-an hingga mencapai puncak di era Orde Baru, penataan lahan transmigrasi kerap menimbulkan berbagai persoalan.

Banyak transmigran yang sejak awal menerima sebidang tanah garapan, namun belum memperoleh sertifikat hak milik yang sah. Akibatnya, meski mereka sudah puluhan tahun tinggal, bekerja, dan membangun kehidupan di kawasan tersebut, posisi mereka tetap rentan dari sisi hukum pertanahan.

Ossy menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui sebuah program khusus bernama Trans Tuntas.

“Di sinilah momentumnya sangat baik. Kita sama-sama menata tanah-tanah transmigrasi agar bisa selesai legalitasnya. Melalui Trans Tuntas, kita petakan satu per satu mana yang masih bermasalah dan mana yang bisa langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.


Akar Masalah: Dari Warga hingga Pemerintah

Persoalan tanah transmigrasi bersifat kompleks dan multispektrum. Bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga menyangkut faktor sosial, ekonomi, hingga politik lokal.

Terkait :  Fadli Zon Tekankan Warisan Budaya Jadi Fondasi Bangun Peradaban, Bukan Sekadar Peninggalan Masa Lalu

Ossy menyebutkan bahwa ada masalah yang muncul dari pihak transmigran sendiri. Misalnya, ada warga yang menjual lahan mereka sebelum sertifikasi rampung, ada yang menelantarkan lahan, atau bahkan meninggalkan kawasan transmigrasi karena alasan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki andil dalam lambatnya penyelesaian. Beberapa di antaranya adalah keterlambatan pemetaan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan masyarakat lokal yang sudah lebih dulu menempati kawasan tersebut.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Harus dilihat kasus per kasus. Ada yang murni kesalahan administrasi, ada yang karena konflik sosial, ada juga yang akibat kebijakan masa lalu. Jadi memang harus hati-hati dan sabar,” kata Ossy.


Pentingnya Sertifikat Bagi Transmigran

Bagi para transmigran, tanah bukan sekadar sebidang lahan untuk bercocok tanam. Tanah adalah modal dasar kehidupan. Dengan lahan yang jelas status hukumnya, mereka bisa menanam padi, jagung, sawit, karet, atau komoditas lain sesuai potensi daerah.

Namun yang lebih penting, sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan modal di bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan begitu, para transmigran memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki taraf hidup keluarganya.

“Sertifikat itu bukan hanya kertas. Bagi para transmigran, itu adalah jaminan masa depan. Dengan sertifikat, mereka bisa tenang bekerja, bisa akses perbankan, dan bisa diwariskan dengan sah kepada anak cucu,” tegas Ossy.


Target 600 Ribu Hektare

Pemerintah menargetkan 600 ribu hektare tanah transmigrasi bisa disertifikasi dalam periode RPJMN 2020–2024 yang kini diperpanjang hingga fase transisi pemerintahan. Target ini cukup ambisius, mengingat jumlah lahan transmigrasi yang belum bersertifikat masih sangat besar dan tersebar di banyak provinsi.

Terkait :  Gerindra Cabut KTA Immanuel Ebenezer, Tegaskan Bukan Kader Usai Jadi Tersangka KPK

Daerah-daerah dengan konsentrasi transmigrasi terbesar berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Setiap daerah memiliki tantangan berbeda.

  • Di Sumatera, persoalan utama adalah tumpang tindih dengan kawasan perkebunan swasta maupun kawasan hutan produksi.

  • Di Kalimantan, banyak lahan transmigrasi yang masuk ke dalam kawasan hutan atau bahkan konsesi tambang.

  • Di Sulawesi, konflik sosial dengan masyarakat lokal kerap menjadi hambatan.

  • Di Papua, kendala utama adalah aksesibilitas dan faktor adat, di mana tanah dianggap milik komunal masyarakat adat.

ATR/BPN bersama Kemendes PDTT berkomitmen untuk melakukan percepatan dengan pendekatan yang lebih adaptif sesuai kondisi masing-masing wilayah.


Momentum Ekspedisi Patriot

Pernyataan Ossy Dermawan disampaikan saat acara pembekalan Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini. Tim ini terdiri dari para pemuda pilihan yang ditugaskan untuk turun ke lapangan membantu memetakan dan mendata kondisi riil di daerah-daerah transmigrasi.

Ekspedisi ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara pemerintah pusat dengan masyarakat di lapangan. Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait percepatan sertifikasi lahan.

“Anak-anak muda ini kita harapkan bisa menjadi motor penggerak. Mereka turun, melihat langsung, mendengar langsung, lalu melaporkan dengan jujur dan objektif. Itu sangat penting agar kebijakan kita tepat sasaran,” ujar Ossy.

Terkait :  DPR Rampungkan Pembahasan RUU Haji dan Umrah, Pandangan Pemerintah Akan Disampaikan Besok

Dukungan dari Berbagai Pihak

Upaya penyelesaian sertifikasi lahan transmigrasi mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis agraria, hingga organisasi petani. Mereka menilai bahwa sertifikasi tanah adalah langkah krusial untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan mengurangi potensi konflik agraria.

Meski demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Sertifikat seharusnya benar-benar jatuh ke tangan transmigran yang sah, bukan kepada pihak ketiga atau spekulan tanah.


Harapan ke Depan

Dengan target besar 600 ribu hektare, pemerintah berharap persoalan tanah transmigrasi bisa segera dituntaskan. Meski perjalanan tidak mudah, langkah ini diyakini akan membawa dampak besar bagi masa depan transmigran dan pembangunan daerah.

Ossy menutup pernyataannya dengan optimisme.

“Kita ingin agar setiap transmigran merasa bahwa mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama. Sertifikat tanah ini akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan melindungi mereka. Semoga dengan kerja sama semua pihak, target 600 ribu hektare bisa segera tercapai.”


Kesimpulan

Program transmigrasi sejak awal dilahirkan bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, tanpa kepastian hukum atas tanah, tujuan tersebut sulit tercapai. Karena itu, percepatan sertifikasi tanah transmigrasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan jutaan warga transmigran di seluruh Indonesia.

Dengan adanya target 600 ribu hektare lahan yang akan disertifikasi, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan masalah lama sekaligus membuka jalan baru bagi pembangunan ekonomi daerah. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan simbol hadirnya negara bagi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *